Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Upaya Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang adalah dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan secara berkala oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pendidikan. Satuan tugas bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang lebih luas. Salah satu kasus perdagangan orang yang berhasil diungkap oleh Satuan Tugas terjadi pada tahun 2022 di Kota Padang. Dimana seorang perempuan direkrut dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan, namun pada akhirnya diperdagangkan untuk eksploitasi seksual di sebuah hotel. Kendala yang ditemui dalam upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Kepolisian Daerah Sumatera Barat yaitu kendala hukum a) Perbedaan dalam pemahaman dan interpretasi regulasi oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Beberapa kasus menunjukkan bahwa pelaku perdagangan orang berhasil menghindari hukuman berat karena adanya kesulitan dalam pembuktian unsur eksploitasi dalam tindak pidana yang mereka lakukan. b) Perbedaan prosedur operasional standar di setiap instansi menyebabkan lambannya pengambilan keputusan dalam menangani kasus. Sebagai contoh, dalam proses penyelidikan suatu kasus, kepolisian sering kali membutuhkan data dari dinas sosial terkait latar belakang korban atau dari instansi imigrasi terkait mobilitas pelaku dan korban. Namun, karena sistem informasi yang belum terintegrasi dengan baik, proses pengumpulan data menjadi terhambat dan memperlambat jalannya penyelidikan. Secara non hukum yaitu kesadaran masyarakat yang rendah menyebabkan banyak kasus tidak terlaporkan atau terlambat diidentifikasi.