Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu secara finansial, fisik, dan mental. Di Indonesia, dana haji yang dibayarkan oleh calon jemaah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Pengelolaan ini harus dilakukan berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan nirlaba. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian investasi dana haji yang dilakukan oleh BPKH dengan prinsip-prinsip hukum Islam serta implikasinya terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis kualitatif, melalui studi pustaka terhadap regulasi, fatwa, dan literatur terkait, serta pendekatan studi kasus atas penggunaan dana haji untuk infrastruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi dana haji oleh BPKH telah sesuai dengan prinsip syariah melalui penerapan akad-akad seperti wakalah, ijarah, murabahah, dan musyarakah, serta menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Investasi juga ditempatkan pada instrumen berisiko rendah dan halal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, investasi dana haji memberikan dampak positif dan strategis terhadap ekonomi syariah, antara lain melalui subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, serta dukungan terhadap ekonomi hijau melalui instrumen sukuk hijau. Dengan demikian, pengelolaan dana haji tidak hanya memenuhi prinsip hukum Islam, tetapi juga berperan penting dalam pembangunan ekonomi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan.