Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% Perspektif Ekonomi Islam: Kesejahteraan atau Beban Masyarakat Khamidah, Khilfatul; Mulyono, Mohammad Andri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 3 (2025): Agustus - October
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i3.2939

Abstract

Blakangan ini publik dibuat ramai terkait perbincangan kebijakan pemerintah menaikan Pajak Pertambahan nilai (PPN) yang naik dari 10% menjadi 12% yang berlaku paka 1 Januari 2025. Sistem perpajakan di Indonesia mengalami transformasi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan nasional. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena berpotensi meningkatkan beban masyarakat terutama kelompok menengah kebawah. Penelitian ini membahas dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % terhadap indikator makroekonomi khususnya konsumsi rumah tangga dan investasi serta menilai efektivitas instrumen ekonomi Islam (zakat dan wakaf produktif) sebagai mitigasi. metodologi yang digunakan pada penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) dan analisis konten (content analysis) dengan sumber data primer berupa hasil wawancara serta data sekunder yang terdiri dari dokumen resmi pemerintah. Hasil studi menunjukkan penurunan signifikan pada konsumsi rumah tangga sebesar –1,6 % dan investasi sebesar –2,7 %. Selain itu, berdasarkan data kuesioner, sebagian besar responden merasakan penurunan daya beli yang cukup tajam. Namun, simulasi menunjukkan bahwa penerapan instrumen syariah dapat meningkatkan konsumsi sebesar +0,8 %, investasi +0,9 %, dan belanja pemerintah +1 %, memperlihatkan potensi stabilisasi ekonomi melalui mekanisme tersebut. Penelitian ini memperkenalkan integrasi inovatif antara kebijakan fiskal dan solusi syariah sebagai strategi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Rekomendasi utama adalah memperkuat dukungan regulasi untuk mengoptimalkan peran zakat dan wakaf dalam pemulihan ekonomi.