Galang Sumaggih
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Penyuluhan Hukum dalam Meningkatkan Pemahaman tentang Pembuatan Akta Otentik oleh Notaris di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Galang Sumaggih; Hasna Dewi; Ria Astuti Safitri
Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI) Vol. 3 No. 1 (2025): Oktober
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/jpmi.v3i1.6061

Abstract

Penyuluhan hukum oleh notaris memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pembuatan akta otentik, yang merupakan bagian integral dari proses hukum di Indonesia. Meskipun akta otentik memiliki kedudukan yang sah di mata hukum, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya dokumen ini, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penyuluhan hukum oleh notaris dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pembuatan akta otentik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus digunakan untuk mengumpulkan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi dengan melibatkan 30 responden yang terdiri dari masyarakat, notaris, dan pejabat terkait. Data yang diperoleh dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi pola dan hubungan antara penyuluhan hukum dan peningkatan pemahaman masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan hukum yang dilakukan oleh notaris memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya akta otentik, meskipun jangkauannya terbatas pada individu yang aktif mengikuti program. Penyuluhan yang lebih terstruktur dan merata diharapkan dapat memperluas pemahaman hukum masyarakat. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya literatur mengenai peran notaris dalam pendidikan hukum dan memberikan rekomendasi bagi peningkatan kualitas penyuluhan hukum di daerah yang masih rendah pemahaman hukumnya.