Program MBG yang seharusnya menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan gizi anak sekolah justru menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan para siswa. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Tahap penelitian yaitu tahap kepustakaan yang digunakan untuk mendapatkan data sekunder yang terdiri dari bahan primer, sekunder, dan tersier. Peneliti menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban hukum pidana dalam kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung Barat adalah bahwa pihak penyedia makanan, korporasi katering, serta pejabat pemerintah daerah yang lalai dalam melakukan pengawasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau bahaya bagi nyawa orang lain, serta Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan, dengan penerapan teori strict liability terhadap penyedia makanan sebagai pelaku langsung, teori vicarious liability terhadap pejabat pemerintah sebagai pihak pengawas, dan teori identifikasi terhadap korporasi sebagai badan usaha yang bertanggung jawab secara hukum atas tindakan pegawainya. Dasar hukum positif yang dapat diterapkan dalam menjerat pelaku atau pihak yang lalai dalam kasus tersebut adalah adalah Pasal 360 dan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 4 huruf a, Pasal 8 ayat (1) huruf a, serta Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 n, Pasal 111 dan Pasal 190 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009, serta Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) UU No18 Tahun 2012, yang seluruhnya mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang lalai atau dengan sengaja mengedarkan pangan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Penerapan asas-asas hukum pidana dalam menentukan tanggung jawab individu maupun korporasi adalah untuk memastikan bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan akibat hukum, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi, dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil dan proporsional berdasarkan asas legalitas, kesalahan, dan keadilan, sehingga tercipta kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai dengan prinsip negara hukum