Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk kejahatan yang kompleks dan berdampak luas terhadap kehidupan korban, khususnya perempuan dan anak. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Di Indonesia, kasus perdagangan orangmasih terus terjadi, meskipun telah ada regulasi khusus yang mengatur penanganan dan perlindungan bagi korban, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum empiris yuridis, yaitu gabungan antara pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Pendekatannormatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan terhadap isu yang diteliti, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk melihat langsung bagaimana implementasi dari perlindungan hukum tersebut di lapangan, khususnya melalui studi kasus Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Wsb.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 telah memberikan perlindungan hukum yang cukup komprehensif bagi korban, namun dalam praktiknya perlindungan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Wsb,perlindungan bagi korban belum menyentuh aspek-aspek penting seperti pendampingan psikologis, restitusi, dan rehabilitasi. Hal ini menunjukkan bahwa fokus peradilan masih lebih menitikberatkan pada pemidanaan pelaku dibandingkan pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.