Nurbani, Agung
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Karakteristik Tindak Pidana Pencurian dan Pola Pembinaan Oleh Rumah Tahanan Negara Banyumas Nurbani, Agung; Wahyudi, Setya; Budiyono, Budiyono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6190

Abstract

Pelaku tindak pidana pencurian dalam status hukumnya merupakan seseorang yang bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Sebagai warga binaan Lapas atau Rutan sesuai dengan hak narapidana, maka akan mendapat hak pembinaan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk  menganalisis karakteristik dan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian pada Narapidana di Rumah Tahanan Negara Banyumas dan untuk meganalisis Pola pembinaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan hambatannya di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Pendekatan yuridis sosiologis, bersifat preskriptif analisis, Lokasi Penelitian dilakukan di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Karakteristik pelaku tindak pidana pencurian di Rumah Tahanan Negara Banyumas didominasi oleh laki-laki dewasa dengan pendidikan rendah (sekolah dasar), dan jenis pencurian yang umum adalah pencurian dengan pemberatan. Kenaikan kebutuhan ekonomi menjadi pemicu utama kejahatan ini. Penyebab pencurian dapat dibagi menjadi dua: faktor internal, seperti ekonomi, pendidikan, dan mental; serta faktor eksternal, yang terkait dengan hubungan sosial, keluarga, dan lingkungan. Semua faktor ini saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain. Pola pembinaan pelaku tindak pidana pencurian di Rumah Tahanan Negara Banyumas belum mencakup pembinaan kemandirian, hanya ada pembinaan kepribadian. Pembinaan kepribadian dan pelayanan hak narapidana sesuai peraturan. Namun, ada hambatan dari faktor kultur hukum,  rendahnya kesadaran hukum narapidana, di mana narapidana kurang berpartisipasi dalam program yang telah disediakan oleh Rutan.