Penggunaan bom dalam penangkapan ikan, adalah merupakan salah satu cara penangkapan yang sangat merusak dan juga ilegal kabupaten konewe. Pelaku yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak tersebut, hanya mengumpulkan ikan konsumsi yang berharga saja, tetapi banyak ikan dan hewan laut lainnya ditinggalkan dalam keadaan mati di antara pecahan karang yang mungkin tidak akan pulih kembali, termasuk masyarakat Suku Bajo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pencegahan preventif yang dapat dioptimalkan melalui pendekatan hukum, edukasi masyarakat, dan penerapan kearifan lokal. Dengan menggunakan metode hukum empiris dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, penelitian ini mengungkap faktor penyebab praktik ilegal tersebut serta merumuskan strategi yang efektif untuk mencegahnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi pencegahan dapat dicapai melalui sinergi antara penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran masyarakat setempat serta penguatan peran tokoh adat.