Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANTANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN SETELAH DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Pulungan, Sila H.
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.444 KB)

Abstract

Permasalahan lingkungan di Indonesia dalam aspek hukum mulai dari kebijakan, pelaksanaan kebijakan hingga penegakan hukumnya yang berimbas pada berlarutnya permasalahan lingkungan. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penempatan hukum pidana sebagai ultimum remedium yang sebelumnya pada UUPPLH ditempatkan sebagai primum remedium. Kejaksaan RI dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup memiliki peranan penting terutama dalam menyediakan bukti sehingga cukup representatif dalam menggambarkan hubungan antara perbuatan dan akibat yang timbul. Perubahan fungsi hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan dengan memprioritaskan sanksi administratif menjadi sebuah pertanyaan besar terhadap keseriusan Indonesia dalam melindungi lingkungan dan masyarakat, atas perubahan fungsi hukum pidana tersebut Kejaksaan RI memiliki tantangan lebih dalam penegakan hukum lingkungan yang terletak pada representasi bukti yang dalam tugas ini seyogyanya dapat mengoptimalkan kolaborasi segitiga terpadu (triangle environmental criminal justice system).
TANTANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN SETELAH DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Pulungan, Sila H.
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan lingkungan di Indonesia dalam aspek hukum mulai dari kebijakan, pelaksanaan kebijakan hingga penegakan hukumnya yang berimbas pada berlarutnya permasalahan lingkungan. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penempatan hukum pidana sebagai ultimum remedium yang sebelumnya pada UUPPLH ditempatkan sebagai primum remedium. Kejaksaan RI dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup memiliki peranan penting terutama dalam menyediakan bukti sehingga cukup representatif dalam menggambarkan hubungan antara perbuatan dan akibat yang timbul. Perubahan fungsi hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan dengan memprioritaskan sanksi administratif menjadi sebuah pertanyaan besar terhadap keseriusan Indonesia dalam melindungi lingkungan dan masyarakat, atas perubahan fungsi hukum pidana tersebut Kejaksaan RI memiliki tantangan lebih dalam penegakan hukum lingkungan yang terletak pada representasi bukti yang dalam tugas ini seyogyanya dapat mengoptimalkan kolaborasi segitiga terpadu (triangle environmental criminal justice system).