Perubahan izin lingkungan dalam kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai lebih memiliki tujuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dibandingkan memberikan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penilaian tersebut muncul akibat pengubahan konsep Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan dan pelemahan partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia khususnya terhadap pengaturan izin lingkungan kegiatan usaha serta dampaknya terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pasca ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, cara penelitian yang dilandasi studi pustaka dan menggunakan data sekunder. Pengaturan izin lingkungan dalam kegiatan usaha pasca ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja mengalami perubahan. Semula izin lingkungan dalam kegiatan usaha yang berbasis lisensi sedangkan saat ini lebih kepada izin berbasis risiko. Perubahan konsep tersebut menciptakan dua persepsi dampak terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu dampak negatif dan positif, akibat standardisasi lebih lanjut pada konsep izin lingkungan dalam kegiatan berbasis risiko yang belum jelas pengaturannya.