Penelitian ini berjudul Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pungutan Liar Yang Dilakukan Oknum Perangkat Desa (Studi Kasus di Polres Pelabuhan Belawan). Penegakan Hukum adalah penerapan hukum itu sendiri yang berkaitan dengan sanksi pidana dan hal-hal yang menyebabkan terjadinya tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa modus pelaku pungutan liar, untuk mngetahui dan menganalisa hambatan-hambatan pihak kepolisian dalam penindakan terhadap pungutan liar, untuk mengetahui dan menganalisa sejauh mana ruang lingkup kepolisian dalam mengatasi pungutan liar dan ketersinggungan dengan dengan tim saber pungli. Penelitian dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Yuridis Empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan Penyidik di Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan dan didukung oleh data sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara menakut-nakuti korban atau menjanjikan bahwa suatu hal itu akan selesai dengan cepat dan tanpa kendala istimewa penanganannya dari yang lian yang tidak memberi sejumlah uang kepada perangkat desa atau dalam hal ini penyuapan dan pungli. Hambatan dan kendala yang dihadapi pihak kepolisian adalah kurang terbukanya masyarakat dalam hal pengaduan pungutan liar ini, masyarakat yang menganggap bahwa pungli ini adalah hal yang wajar sangat menyulitkan pihak kepolisian dalam menerima informasi terjadinya pungutan liar ini. Berdasarkan hal ini aparat Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap pelaku pugutan liar dan masyarakat tentang pentingnya peran masyarakat dan perangkat desa dalam hal ini untuk mencegah pungutan liar ini terjadi kembali. Dalam hal ini pelaku tindak pidana pungli atau dapat dikatakan korupsi dikenakan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimana pelaku dijerat hukuman minimal 4 tahun penjara.