Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan melalui non litigasi (diluar pengadilan). BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) merupakan badan yang dapat menyelesaikan sengketa perdata atau muamalat islam dengan memutuskan suatu keputusan hukum atas masalah yang dipersengketakan dengan cara tahkim. Disisi lain, BASYARNAS juga dapat menyelesaikan perkara perdata lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Keputusan yang ditetapkan oleh BASYARNAS terhadap perkara yang diajukan kepadanya bersifat binding (mengikat) dan final (tidak ada banding atau kasasi). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari buku-buku yang didapat di perpustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan diuraikan secara deskriptif dalam bentuk uraian kalimat yang dituliskan melalui skripsi. Berdasarkan uraian di atas, peneliti dalam skripsi ini membuat rumusan masalah antara lain: 1) Dasar hukum penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional. 2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional, 3) Apa faktor-faktor penunjang dan penghambat dalam penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi perkembangan ilmu hukum dan khususnya pemahaman teoritis tentang penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui badan arbitrase syariah nasional. Dan diharapkan juga dapat memberikan informasi terhadap masyarakat untuk memahami bagaimana penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui badan arbitrase syariah nasional.