Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penemuan hukum Islam yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa-fatwanya dalam konteks perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui analisis mendalam terhadap sejumlah fatwa MUI yang relevan dengan operasional perbankan syariah, sementara data sekunder dikumpulkan dari literatur, peraturan perundang-undangan, dan publikasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MUI memainkan peran signifikan dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam yang menjadi landasan bagi praktik perbankan syariah di Indonesia. Fatwa-fatwa MUI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengakomodasi perkembangan produk dan layanan perbankan syariah yang inovatif. Implikasi penelitian ini adalah memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme ijtihad kolektif yang diterapkan oleh MUI dalam merespons isu-isu kontemporer di bidang ekonomi Islam, khususnya perbankan syariah, serta signifikansinya dalam pembentukan kerangka regulasi dan praktik industri perbankan syariah di Indonesia.