Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Dan Pengamalan Hadits Dho’if Dalam Syariat Islam Elvira Anggraini; Khairul Fahmi
Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies Vol 1 No 2 (2023): Terbitan Edisi September 2023
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STAI Raudhatul Akmal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33151/ijomss.v1i2.188

Abstract

Makalah ini bertujuan untuk menjawab bagaimana materi dan kualitas hadits dhoif.Hadits dhoif merupakan hadits yang lemah di antara hadits yang lainnya,karena hadits ini kehilangan salah satu syarat atau lebih, dari syarat-syarat hadits shohih dan hadits hasan.Hasil makalah ini menunjukkan bahwa tidak semua hadits adalah hadits shohih, akan tetapi ada yang dhoif(lemah) dan bahkan ada juga yang palsu. Kedudukan hadits dalam hukum Islam merupakan sebagai penguat dan penjabaran dari hukum-hukum dan kaidah yang ada di dalam Al-quran, namun di era sekarang masih banyak yang belum faham tentang jenis-jenis hadist yang kuat, lemah, bohong bahkan tidak boleh diamalkan. Karena itu sangat diperlukan pemahaman kuat dan signifikan mengenai hukum mengamalkan hadits dhaif dalam fadhail a’mal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengertian hadits dhaif dan hukum mengamalkannya dalam fadhail amal di kehidupan sehari-hari. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan bentuk penelitian tinjauan kepustakaan. Keseluruhan sumber data yang peneliti hasilkan menyurvei beberapa artikel ilmiah, buku pustaka, dan sumber lain yang relevan dengan hukum mengamalkan hadits dhaif dalam fadhail amal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum mengamalkan hadits dhaif dalam fadhilah amal sangat diperbolehkan dengan catatan harus memahami terlebih dahulu kualitas dan kuantitas hadits tersebut baik dari segi perawi atau dengan garis sanadnya. Karena ada jenis hadits yang boleh diamalkan dan ada juga jenis hadits dhaif yang dilarang untung diamalkan dalam fadhail amal. Dalam artian bahwa hadits dhaif bisa digunakan sebagai hujjah dan dalil suatu amalan dengan syarat tingkat kedhaifan hadits tersebut tidak tergolong kepada hadist syadid (sangat lemah) apalagi maudhu atau palsu.