Pembatasan kebebasan beragama dari sudut pandang teori keadilan dan hak asasi manusia memiliki relevansi yang jelas. Kebebasan beragama adalah hak dasar yang diakui dalam berbagai instrumen internasional dan nasional. Namun, kebebasan ini sering dibatasi dalam praktik, mempengaruhi pemenuhan hak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data diperoleh dari studi pustaka, termasuk peraturan perundang-undangan, dokumen hukum internasional, dan literatur terkait. Pendekatan teori keadilan yang digunakan merujuk pada konsep "justice as fairness" oleh John Rawls, yang menekankan pentingnya kesetaraan kebebasan dasar bagi setiap individu. Selain itu, penelitian ini juga mendasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Analisis melibatkan identifikasi dan evaluasi dasar hukum pembatasan kebebasan beragama, serta mengkaji apakah pembatasan tersebut dapat dibenarkan dalam konteks keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan kebebasan beragama harus memenuhi syarat tertentu untuk dianggap sah secara hukum: memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, dan proporsionalitas antara pembatasan dan tujuan yang ingin dicapai. Pembatasan yang diskriminatif dan tidak proporsional melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan aspek keadilan dan hak asasi manusia dalam merumuskan kebijakan terkait kebebasan beragama. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan antara kebebasan beragama, keadilan, dan hak asasi manusia, serta memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara pembatasan yang diperlukan dan perlindungan hak fundamental.