Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN BULIK: Mahdaniah; Sri Bakti Yunari
Reformasi Hukum Trisakti Vol 5 No 4 (2023): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Faculty of Law, Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/refor.v5i4.18695

Abstract

Companies operating in the natural resources sector such as PT. Gemareksa Mekarsari in Lamandau Regency, Central Kalimantan Province, is obliged to carry out corporate social and environmental responsibilities. Formulation of the problem of how to fulfill the company's social and environmental responsibilities based on community empowerment in Bulik District, Central Kalimantan at PT. Gemareksa Mekarsari and what are the obstacles in its implementation. The research method used is normative law, descriptive in nature with juridical research methods, secondary data and qualitative analysis. Research results and discussion of analysis of TJSL implementation based on community empowerment at PT. Gemareksa Mekarsari has not run as it should, because it has not achieved what was expected in terms of community empowerment. There are obstacles such as lack of funds, lack of community involvement, and poor communication between the community and the Company which are still challenges in this regard. TJSL Conclusion The company has environmental problems and conditions that have not yet become the company's attention, and is in the midst of a community that is not happy with its existence. This dissatisfaction creates a negative image for the company, so that TJSL community empowerment is not running effectively.
Review Of Islamic Law Regarding The Beliefs Of The Banjar Community Regarding Pamali And Kapuhunan In Their Daily Lives Firdaus, Zein; Aisyah Magfirah; Mahdaniah; Abdul Hadi; Imam Alfiannoor; Ergina Faralita,MH; Fuad Luthfi, S.Ag, MH
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 1 No. 2 (2023): The Development of Islamic Law and Culture in Indonesia
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v1i2.15

Abstract

ABSTRACT This research examines the Banjar people's habit of believing in pamali and kapuhunan. As indigenous Banjar people, most of them strongly believe in pamali and kapuhunan, where pamali is an oral language that contains prohibitions or taboos while kapuhunan is a local myth in Kalimantan which means bad luck or disaster that we experience when we refuse the food offered or do not have time to eat the food that has been served. The purpose of this research is to find out how the level of belief of the Banjar people about the myths that have been passed down from generation to generation, indeed these two things are just myths among the Banjar people but until now there are still many Banjar people who believe in these two things because they are also considered so sacred for them. The research method used in this study is a field research method that takes place in several areas of Banjar district and is analyzed descriptively qualitatively, namely the discussion obtained by collecting data from interviews and decision sources about the perspective of views on the belief in the pamali and kapuhunan myths among the Banjar people. From the results of this research it can be concluded that the beliefs about pamali and kapuhunan among the Banjar community should be abandoned because it can lead to negative perceptions of this myth that make the local community become anxious and start to worry if they violate certain behaviors it will have bad consequences and in kapuhunan it will also have bad consequences if they do not have time to eat the food that has been served. The anxiety they feel is influenced by their own thoughts. If we make positive thoughts about the meaning of pamali and kapuhunan it could be that the disaster did not happen to us. Keywords: Pamali, Kapuhunan, Perception   ABSTRAK Penelitian ini mengkaji mengenai kebiasaan masyarakat Banjar dalam mempercayai pamali dan kapuhunan. Sebagai masyarakat Banjar asli kebanyakan sangat mempercayai yang namanya pamali dan kapuhunan yang mana pamali tersebut merupakan bahasa lisan yang isinya berupa larangan atau pantangan sedangkan kapuhunan ialah sebuah mitos masyarakat lokal di Kalimantan yang artinya kesialan atau bencana yang kita alami ketika kita menolak makanan yang ditawarkan atau tidak sempat memakan makanan yang telah dihidangkan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana tingkat kepercayaan masyarakat Banjar tentang mitos yang ada turun menurun, memang kedua hal ini cuman menjadi mitos belaka di kalangan masyarakat Banjar akan tetapi sampai sekarang pun masih banyak masyarakat Banjar yang mempercayai kedua hal tersebut dikarenakan juga dianggap begitu sakral bagi mereka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan yang terjadi di beberapa daerah kabupaten Banjar dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu pembahasan yang diperoleh dengan mengumpulkan data dari wawancara dan sumber keputusan tentang perspektif pandangan terhadap kepercayaan mitos pamali dan kapuhunan di kalangan masyarakat Banjar. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kepercayaan tentang pamali dan kapuhunan di kalangan masyarakat Banjar tersebut lebih baik ditinggalkan karena dapat menimbulkan persepsi negatif dari mitos ini yang membuat masyarakat setempat menjadi was-was dan mulai cemas jika mereka melanggar perilaku tertentu maka akan berdampak buruk dan dalam kapuhunan juga akan berakibat buruk jika tidak sempat memakan makanan yang telah dihidangkan. Kecemasan yang mereka rasakan dipengaruhi oleh pikiran mereka sendiri jika kita membuat pikiran positif mengenai makna dari pamali dan kapuhunan bisa jadi musibah itu tidak menimpa kita. Kata kunci: Pamali, Kapuhunan, Persepsi
Legal Review On Honorable Council Decisions Constitutional Court Number 2/Mkmk/L/11/2023 Concerning The Dismissal Of The Chief Judge Of The Constitutional Court Mahdaniah; Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, M. Hum
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.937

Abstract

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga internal yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga integritas dan kehormatan hakim konstitusi. Pada putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan peran dan fungsinya dengan memberikan sanksi kepada hakim Mahkamah Konstitusi yaitu pemberhentian sebagai hakim ketua Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran berat yang terbukti telah dilakukannya. Namun dalam hasil putusan ini menjadi pertanyaan karena putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak sesuai dengan sanksi yang telah diatur pada pasal 41C dan pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 yang mengatur tentang sanksi bagi hakim terlapor yang melakukan pelanggaran berat. Sehingga dengan ketidaksamaan sanksi yang dijatuhkan dengan peraturan yang ada menjadi pertanyaan besar apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan ini. Penelitian ini juga dilakukan dengan mengkaji menggunakan hukum normatif dan melakukan pendekatan dengan perundang-undangan (statute approach). Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini pun menggunakan metode kajian pustaka (library reseach). Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tidak berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 mengenai ketentuan penjatuhan sanksi. Putusan yang diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi merupakan trobosan baru dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menangani perkara ini dengan mempertimbangkan prinsip proporsionlitas, fakta dan bukti yang ada di lapangan yang didapatkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.