Konflik yang terjadi di Pulau Rempang, Batam merupakan bentuk representasi dari rumitnya pengelolaan pertanahan yang terjadi di berbagai daerah, salah satunya yang terjadi di Pulau Rempang, Batam yaitu konflik sengketa pertanahan antara masyarakat, dan pemerintah. Rempang merupakan daerah yang memiliki potensi tinggi terhadap pembangunan industri, oleh karenanya Pulau Rempang tepat dijadikan sebagai pembangunan untuk Eco City atau kota ramah lingkungan yang dirancang dan dikembangkan pada aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, namun dalam pembangunan tersebut terdapat pengaruh terhadap kebijakan proyek strategis nasional terhadap lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Peran Investasi Terhadap Kebijakan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City dan Implikasinya Terhadap Lingkungan. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum Normatif atau Normatif Legal Research, dalam bahasa Belanda disebut Normatif Juridisch Onderzoek Penelitian Hukum Normatif, penelitian tersebut hanya berfokus pada Studi kepustakan, yang menggunakan sumber bahan Hukum Primer berupa penelaah Undang-Undang serta bahan Hukum Sekunder berupa Dokumen Ilmiah, Jurnal, Artikel, dan Sumber Internet. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City memberikan peran penting terhadap meningkatnya investasi baru di lingkungan yang baru pula, namun pembangunan tersebut memberikan dampak positif dan negatif bagi lingkungan dan masyarakatnya, meningkatnya lapangan kerja serta, pendukung fasilitas dan infrastruktur yang baik, tentu hal tersebut juga dapat memperburuk struktur lingkungan, dan kehilangan mata pencarian para sektor nelayan.