Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak untuk mengekspresikan secara bebas keyakinan dan pendapat melalui kata-kata (secara lisan), tertulis, cetakan, gambar-gambar dan cara-cara tertentu. Namun, seringkali hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat ini disalahgunakan. Suatu adagium kuno berbunyi: neminem loedit qui suo iure utitur yang terjemahan bebasnya adalah ”tidak seorang pun dirugikan oleh penggunaan hak”. Berdasarkan adagium itulah dikembangkan pemikiran bahwa penggunaan suatu hak atau kewenangan per definisi harus suatu tindakan menurut hukum, sehingga tidak secara sekaligus juga menghasilkan suatu tindakan yang melanggar hukum. Rumusan Masalah Bagaimanakah pengaturan mengenai perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi?. Tujuan Penelitian untuk mengetahui Mengetahui bentuk perlindungan hukum mengenai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak atas kebebasan ekspresi dan berpendapat di Indonesia diakui sebagai hak asasi manusia dalam konstitusi. Hak atas kebebasan ekspresi dan berpendapat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F. Indonesia juga diberlakukan pembatasan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Di Indonesia, pembatasan terhadap hak atas kebebasan ekspresi dan berpendapat diatur dalam beberapa undang-undang.