Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia Yanuardi, Philip’s Herdiawan Ariatma
Indonesian Research Journal on Education Vol. 5 No. 2 (2025): Irje 2025
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/irje.v5i2.2214

Abstract

Perdagangan internasional merupakan salah satu alternatif untuk mencapai suatu perkembangan perekonomian. Namun, para pelaku perdagangan internasional untuk mengurangi beban pajak dan menghindari administrasi yang berbelit-belit tidak jarang melakukan tindakan-tindakan illegal berupa pelanggaran dalam kepabeanan, salah satunya penyelundupan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor Dan Ekspor Di Indonesia. Pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap tindak pidana penyelundupan di Indonesia diatur dalam, ketentuan Pasal 102, Pasal 102 B, Pasal 102 C, Pasal 102 D, Pasal 103, Pasal 103 A, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 108 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Rumusan sanksi pidana tersebut pada dasarnya merupakan sanksi pidana penjara dan pidana denda yang merupakan sanksi pidana yang bersifatkumulatif. Formulasi penerapan sanksi pidana yang cukup berat, yaitu penerapan sanksi pidana penjara di satu sisi dan sekaligus sanksi pidana denda (gabungan). Bentuk pertanggungjawaban pidana penyelundupan terdapat beberapa bentuk yaitu: tanggung jawab perorangan, Pejabat Bea dan Cukai, Pengangkut Barang, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Badan Hukum (Perseroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, Koperasi) Bentuk pertanggungjawaban pidana penyelundupan oleh korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. yang dapat dimintai pertanggungjawaban bukan hanya perorangan (pengurus perusahaan) tetapi juga terhadap perusahaannya pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.