Ratio Decidendi Putusan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3628/Pdt.G/2023/PA.Sda Perspektif Para Imam Madzhab merupakan penelitian kasus cerai gugat, dengan mengambil satu putusan Hakim, kemudian membandingkan dengan beberapa kasus yang serupa. Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana ratio decidendi putusan Hakim Pengadilan Nomor 3628/Pdt.G/2023/PA.Sda, bagaimana peandangan para Imam Madzhab tentang ratio decidendi putusan Hakim Pengadilan Nomor 3628/Pdt.G/2023/PA.Sda. penelitian ini ialah penelitian kualitatif deskriptif-analitic sebagai cara untuk menyelesaikan suatu masalah dengan menganalisis subjek dan objek penelitian yang berkaitan dengan fakta, dan masalah yang terjadi. Sumber data primer penelitian ini ialah putusan Hakim Nomor 3628/Pdt.G/2023/PA.Sda tentang cerai gugat, Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, kitab-kitab fikih, dsb, sedangkan data sekunder berupa buku dan jurnal yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi Hakim pada putusan Nomor 3628/Pdt.G/2023/PA.Sda ialah Hakim berlandasan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sehingga rumah tangga telah pecah dan sudah tidak bisa disatukan kembali dengan tanpa melihat apa dan siapa pemicu terjadinya perselisihan. Hal ini berlandasan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No.38K/AG/1990, No. 534/K/Pdt/1996, dan No. 285/K/AG/2000. Dan perlu diketahui bahwa kasus cerai gugat pada putusan Hakim Nomor 3628/Pdt.G/2023/PA.Sda ini tidak sama dengan cerai gugat (khulu’) yang dibahasas oleh para Imam Madzhab dalam kitab-kitab fikih, melainkan putusan tersebut merupakan kasus cerai gugat atau dalam istilah kitabnya at-tafriq al-qodlo’i (pemisahan atau talak secara pengadilan) yang disebabkan peselisihan, kemadharatan, atau ketidakharmonisan. Para Imam Madzhab berbeda pandangan mengenai hal tersebut, dari keempat Imam Madzhab hanya Imam Malik saja yang membolehkannya, dengan berlandasan untuk menolak kemadaratan yang terjadi dalam rumah tangga.