Latar belakang: Salah satu hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik adalah kesempatan mengembangkan karier di bidang keprofesiannya. Kesenjangan pengembangan karier antara tenaga kesehatan non-ASN dengan ASN didorong adanya kekosongan regulasi dalam pelaksanaan pengembangan karier tenaga kesehatan non-ASN, sehingga pengembangan kariernya belum terstandar. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai dukungan regulasi terhadap pengembangan karier tenaga kesehatan non-ASN, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan terkait pengembangan karier tenaga kesehatan non-ASN yang berkeadilan. Metode: Penelitian dilakukan dengan tinjauan literatur berupa dokumen regulasi atau peraturan perundang-undangan terkait pengembangan karier tenaga kesehatan yang bersumber dari database produk hukum Kementerian Kesehatan, JDIH BPK, dan Google online. Kriteria inklusi mencakup regulasi tahun 2012-2023 dengan status “berlaku”, jenis peraturan perundangan-undangan berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri dengan tema pengembangan karier tenaga kesehatan. Kriteria eksklusi meliputi peraturan pelaksanaan terkait pengembangan karier ASN. Hasil: Peraturan perundang-undangan terkait pengembangan karier tenaga kesehatan non-ASN yang ditinjau berjumlah sebelas dokumen. Dokumen tersebut terdiri dari tiga Undang-Undang, dua Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, empat Peraturan Menteri, dan satu Keputusan Menteri. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanahkan sejumlah hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Terdapat keterkaitan dan dukungan dalam muatan berbagai peraturan perundang-undangan terhadap pengembangan karier tenaga kesehatan non-ASN, namun peraturan pelaksanaan yang menaungi penerapan pengembangan karier tenaga kesehatan non-ASN belum tersedia. Kesimpulan: Dukungan regulasi saat ini terbatas pada regulasi di level makro, sehingga mendorong implementasi pengembangan karier tenaga kesehatan non-ASN menjadi tidak standar.