Diaryzki, Rivanka
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN PENGATURAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM IPO PERUSAHAAN STARTUP UNICORN DI BURSA EFEK INDONESIA Diaryzki, Rivanka
Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi Vol. 1 No. 5 (2023): Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi
Publisher : Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/neraca.v1i5.526

Abstract

Dalam tiga tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah perusahaan yang melakukan IPO di Indonesia setiap tahunnya. Pada tahun 2021, tercatat rekor tertinggi dalam sejarah Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nilai perolehan dana IPO mencapai 62,61 triliun rupiah. Tiga perusahaan startup unicorn yang melantai di BEI berhasil mendapatkan perolehan dana besar, bahkan salah satunya berhasil mendapat dana IPO sebesar 21,90 triliun rupiah. Angka ini sekaligus menjadikan perusahaan dengan perolehan terbesar sepanjang sejarah BEI. Padahal, tiga perusahaan startup unicorn tersebut mengalami kerugian triliunan rupiah selama tiga tahun berturut-turut sebelum IPO. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan mekanisme serta peran pengaturan, pengawasan, dan perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pelaksanaan IPO perusahaan startup unicorn di BEI. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengetahui alasan perusahaan startup unicorn dapat meyakinkan masyarakat sebagai investor dalam IPO perusahaannya padahal perusahaan mengalami kerugian berturut-turut selama bertahun-tahun. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari literatur penelitian terdahulu, peraturan perundang-undangan terkait, serta data publikasi yang diperoleh dari situs web resmi BEI, OJK, dan perusahaan terkait. Hasil analisis dalam penelitian ini menemukan bahwa OJK sebagai regulator tertinggi di Pasar Modal Indonesia, telah melakukan wewenangnya dalam hal pengaturan, pengawasan, dan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang. Adapun kerugian penurunan harga saham dari investasi pasca perusahaan melakukan IPO merupakan murni merupakan risiko yang ditanggung oleh investor selaku pemilik saham. OJK diharapkan lebih gencar untuk melakukan upaya preventif kepada masyarakat berupa edukasi khususnya terkait dengan keterlibatan investor baru dalam IPO perusahaan. Masyarakat harus diberi pemahaman yang cukup sebelum mulai masuk ke dalam pasar modal sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia akan tetap terjaga dengan baik.