Tujuan penelitian ini untuk melakukan pemetaan terhadap kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang auditor internal agar memiiki kemampuan yang mumpuni guna penyelesaian tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Diharapkan agar penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi calon auditor internal dalam mempersiapkan dengan tepat dalam membangun kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan profesi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Jenis datanya adalah data sekunder yang berasal dari iklan lowongan pekerjaan untuk posisi auditor internal tahun 2023. Jumlah lowongan yang menjadi data penelitian berjumlah sepuluh perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi utama yang harus dimiliki auditor internal adalah 1. Kepribadian: teliti, jujur, disiplin, tekun dan cekatan, tanggung jawab profesi, komitmen waktu, komunikatif dan interpersonal skill, mematuhi kode etik auditor internal. 2. Pengetahuan: memahami laporan keuangan, konsep audit, memahami proses bisnis, konsep manajemen resiko, standar akuntansi yang berlaku di indonesia, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan operasional perseroan, memahami tugas, tanggung jawab dan wewenang auditor internal, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). 3. Keahlian: ahli dalam bidang akuntansi dan keuangan, ahli dalam bidang auditing, ahli dalam bidang perpajakan, ahli dalam hal pengendalian terkait perseroan, ahli dalam hal pengendalian internal dan prosedur proses pelaporan keuangan, terampil dalam hal menginterpretasikan laporan keuangan, terampil dalam hal penerapan standar akuntansi, terampil dam mengoperasikan teknologi informasi, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaan, pengalaman melakukan audit, pengalaman melakukan laporan keuangan, pengalaman melakukan investigasi, mengetahui risk management, dan berlatar belakang pendidikan akuntansi dan keuangan.