Aginanda, Lucky
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGARUH PENGETAHUAN, TINGKAT PENDIDIKAN, KESADARAN DAN SOSIALISASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK Aginanda, Lucky; Wahyuni, Endah Sri
Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi Vol. 3 No. 1 (2024): Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi
Publisher : Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berbagai negara, termasuk Indonesia, mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendanaan mereka. Oleh karena itu, pemerintah terus memfokuskan perhatian pada peningkatan kepatuhan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur pengaruh pengetahuan, tingkat pendidikan, kesadaran dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati. Dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari jawaban responden dari pernyataan dengan bentuk kuisioner sebanyak 100 responden. Populasi penelitian ini yaitu Wajib Pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati. Pengambilan sampel penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan. Penelitian ini menggunakan desain kausal untuk mengevaluasi hubungan sebab-akibat antara variabel-variabel yang diteliti dan metode analisis regresi linear berganda dengan menggunakan bantuan aplikasi Statistical Program for Social Science (SPSS). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengetahuan, tingkat pendidikan, kesadaran dan sosialisasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak. Penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan dengan melakukan program edukasi seperti seminar dan kursus, melakukan integrasi materi pajak dalam kurikulum formal serta mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi yang jelas mengenai perpajakan. Hal ini akan membantu Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mencapai tujuan perpajakan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara.