Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh dan berdasarkan kehendak serta itikad baik dari pihak-pihak yang berselisih agar perselisihan mereka tersebut diselesaikan oleh hakim yang mereka tunjuk dan angkat sendiri, dengan pengertian bahwa putusan yang diambil oleh hakim tersebut merupakan putusan yang bersifat final dan yang mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakannya. Pengertian arbitrase menurut UU No. 30 tahun 199 adalah, âArbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada PerrjanjianA rbitrase yang dibuat secara tertulis oleh parap ihak yang bersengketaâ jelas berarti dalam pengertian arbitrase memuat suatu perjanjian yang di buat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa dan yang disebut dengan klausul arbitrase. Klausul arbitrase merupakan perjanjian yang dibuat sebelum atau sesudah sengketa terjadi pada kedua belah pihak. Perjanjian atau klausul arbitrase dapat berupa, Factum de compromittendo dan Akta Kompromis.Arbitrase dalam menyelesaiakan sengketa dagang dapat berbentuk dalam 2 jenis arbitrase yaitu arbitrase yang bersifat paten dan arbitrase yang bersifat sementara. Arbitrase yang bersifat paten, disebut dengan arbitrase Institusional dan arbitrase yang bersifat sementara, disebut dengan arbitase Ad-hoc.Sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan atau sengketa yang haya dapat di selesaikan melalui lembaga arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Adapun sengketa yang hanya dapat di selesaikan melalui arbitrase adalah, kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual.