Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENETAPAN CAGAR BUDAYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN UMUM Sinaga, Edison; Subiyanto, Ahmad Edi
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Vol. 4 No. 4 (2023): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN)
Publisher : Lembaga Dongan Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55338/jpkmn.v4i4.2196

Abstract

Persoalan hukum yang sering terjadi di Indonesia terkait dengan sejarah peradaban dan kebudayaan kuno adalah terkait cagar budaya, khususnya mengenai pelestarian cagar budaya. Suatu objek dikatakan sebagai cagar budaya apabila telah ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Tujuan pengabdian ini untuk menganalisa masalah yang ada dalam setiap tahap penetapan yang menjadi kunci pelestarian benda- benda kuno bersejarah yang diduga cagar budaya. Proses penetapan cagar budaya menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dimulai dari pendaftaran objek yang dianggap cagar budaya, kemudian dilakukan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya untuk dapat disimpulkan apakah objek tersebut merupakan cagar budaya atau bukan, setelah mendapatkan rekomendasi penetapan dari Tim Ahli Cagar Budaya, maka Bupati/Wali Kota mengeluarkan penetapan status cagar budaya. Kedua, Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, peran Tim Ahli Cagar Budaya sangat penting dalam penetapan Cagar Budaya. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat masalah terkait dengan proses penetapan cagar budaya, yaitu kurangnya optimalisasi Tim Ahli Cagar Budaya sehingga mengakibatkan penetapan cagar budaya belum berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.