This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
GONTI, HELYANI N
Faculty of Law Tadulako University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGELUARKAN IZIN TERHADAP PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL GONTI, HELYANI N
Legal Opinion Vol 5, No 3 (2017)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul’’ Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Mengeluarkan Izin Terhadap Perusahaan Penanaman Modal” dengan identifikasi masalah, Bagaiamana kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten / kota dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan dalam penanaman modal dan apakah akibat hukum atau dampak yang ditimbulkan dari izin yang dikeluarkan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/ kota maupun masyarakat setempat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana kewenangan Pemerintah Daerah  Kabupaten / kota dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan dalam penanaman modal dan untuk mengetahui akibat hukum atau dampak apa yang ditimbulkan dari izin yang dikeluarkan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/ kota maupun masyarakat.Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukn bahwa; Pertama, kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam mengeluarkan izin terhadap perusahaan penanaman modal hanya terbatas pada perusahaan penanaman modal dalam negeri maka sesuai dengan pembagian kewenangan sebagai mana yang diatur dalam PP No.38 tahun 2007 dan memperhatikan peraturan Mentri Perindustrian No. 41/ M- IND/PER/6/2008 maka izin prinsip penanaman modal dibidang industry jelas tetap merupakan kewenangan dari kabupaten/ kota bila berlokasi hanya di kabupaten/kota dan lintas kabupaten / kota merupakan kewenangan provinsi. Kedua, kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/ kota dalam mengeluarkan izin terhadap perusahaan penanaman modal menimbulkan akibat hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dimana terjadi tarik menarik kewenangan dalam mengeluarkan izin sehinggga berdamapak pada ketidakjelasan perusahaan penanaman modal untuk mengurus administrasi izin.