Kekerasan dalam rumah tangga yang sebagaimana telah disinggung di atas juga dapat menimbulkan akibat kumulatif yang tidak sederhana, seperti dapat mengurangi kepercayaan diri perempuan, menghambat kemampuan partisipasi perempuan, mengganggu kesehatan perempuan, hingga mengurangi hak otonomi Perempuan seperti hak ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Pada saat yang sama, KDRT juga merupakan masalah yang cukup penting untuk disoroti di negeri ini, mengingat angka KDRT yang dilaporkan menunjukkan peningkatan dari tahun ketahun. metode yang digunakan yaitu dengan Assessment (Penilaian) tentang kondisi psikologis klien yaitu dengan melakukkan wawancara merupakan alat utama dalam mengungkap kasus, selain itu melakukan tindakan observasi untuk mengetahui pola perilaku yang ditunjukkan oleh klien. kesimpulan kekerasan yaitu penggunaan kekuatan fisik atau kekuasaan secara disengaja, ancaman atau tindakan, terhadap seseorang atau sekelompok orang atau masyarakat yang menyebabkan atau kemungkinan besar menyebabkan luka, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak.