Kharisma Arrasuli, Beni
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT SELF EXECUTING DAN NON-SELF EXECUTING DALAM RENTANG TAHUN 2016-2019 Fauziah, Fauziah; Kharisma Arrasuli, Beni
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.340

Abstract

Sepanjang 2016-2019 MK telah mengeluarkan 60 putusan yang mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang terdiri atas putusan self executing dan non-self executing. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan, bagaimana sifat putusan MK dalam rentang 2016-2019 dapat dikategorikan sebagai putusan yang self executing dan non-self executing? Serta bagaimanakah pelaksanaan Putusan MK yang bersifat self executing dan non-self executing dalam rentang 2016-2019? Penelitian yang dilakukan secara normatif ini menunjukkan sifat self executing terdapat dalam putusan legally null and void dan putusan inkonstitusional bersyarat. Sedangkan putusan MK yang bersifat non-self executing terdapat dalam putusan model penundaan pemberlakuan. Putusan MK dalam rentang 2016-2019 terdiri dari 57 putusan self executing dan 3 putusan non-self executing. Pemuatan putusan MK dalam Berita Negara dirasa cukup bagi pelaksanaan putusan self executing. Sedangkan, putusan non-self executing dilaksanakan melalui perubahan undang-undang yang diuji. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum akibat pembatalan norma yang dilakukan oleh MK, sehingga MK dalam putusannya secara langsung meminta perubahan undang-undang yang diuji kepada pembentuk undang-undang dalam kurun waktu tertentu. Dari 3 putusan MK yang bersifat non-self executing tersebut, hanya putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang telah dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.