This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
CHAHYADI, MUHAMMAD
Faculty of Law Tadulako University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM TERHADAP TUNTUTAN GANTI KERUGIAN KARENA SALAH TANGKAP DAN MENAHAN ORANG CHAHYADI, MUHAMMAD
Legal Opinion Vol 5, No 5 (2017)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Karya ilmiah ini membahas mengenai tidak adanya perlindungan hukum salah tangkap selama ini, sehingga permasalahan dalam penelitian ini bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dan menahan dan Upaya hukum apa yang dilakukan korban salah tangkap dan menahan orang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan KUHAP. Metode penelitian yaitu normatif.Hasil penelitian ini diketahui bahwa, bentuk perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dan menahan orang berupa pemberian ganti rugi, jumlah maksimal dan minimal ganti rugi, yang merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada korban yang merasa dirugikan karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan, keseimbangan, manfaat, kepastian hukum, dan kemanusiaan bagi korban. Selain itu pemberian sanksi terhadap penyidik melalui pernyataan maaf secara terbatas dan terbuka, dan adanya sanksi Kode Etik Profesi Polri dan Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap yaitu dengan melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi. Ganti rugi didasarkan pada nominal uang yang harus dibayarkan akibat kesalahan penyidik dalam menangkap, menahan, menuntut ataupun mengadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, maka rehabilitasi lebih kepada memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta memulihkan hak terdakwa. Disarankan perlu adanya sosialisasi mengenai ganti rugi, dan perlunya penyidik Polri bisa bersikap lebih professional dalam melakukan penegakan hukum.