penerbangan dilaksanakan secara aman dan selamat sesuai dengan rencana penerbangan. Keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan toleransi. Secara aturan undang-undang untuk menunjang keamanan dan keselamatan penerbangan, salah satu unit yang sangat berperan penting dalam hal ini adalah unit Aviation Security (Peraturan Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/2765/XXII/2010 Bab 1 butir 9). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengamanan di Bandar Udara Supadio Pontianak dapat sesuai standard operating procedure serta sistem kerja unit Aviation Security dalam melakukan pengamanan dalam menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Supadio Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer yaitu pengumpulan data melalui observasi dan wawancara dilapangan, sedangkan data sekunder yaitu sumber data yang tidak langsung seperti foto-foto, dokumen SOP, benda-benda dan lain sejenisnya. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pengamanan di Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak yang dilakukan oleh unit Avsec terlaksana dengan baik sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) dan prosedur kerja yang telah ditetapkan yaitu mulai dari pemeriksaan dokumen perjalanan (identitas) penumpang atau bukan penumpang pada Security Check Point 1, kemudian screening bagasi pada Security Check Point 2 menggunakan X-Ray untuk mendeteksi terangkutnya barang berbahaya pada pesawat udara, mengarahkan penumpang atau bukan penumpang untuk melewati pintu atau gawang WTMD (Walk Through Metal Detctor), kemudian melakukan pemeriksaan badan penumpang (body search) menggunakan alat detector (Hand Held Metal Detector) secara manual serta melakukan patroli rutin di wilayah bandara termasuk pagar parimeter. Sistem kerja unit Avsec menggunakan sistem shift, yaitu shift pagi dan shift malam dan dilengkapi dengan peralatan pendukung seperti mesin X-Ray, HHMD, WTMD, EDS, HT serta kendaraan patrol, kemudian unit Avsec juga membuat Standard Operational Procedure (SOP) kerja, yang mana SOP tersebut merupakan turunan dari KM 211 Tahun 2020 tentang Program Pengamanan Penerbangan Nasional dengan maksud sebagai implementasi dan acuan personel di lapangan.