Muanifah, Athiyyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENDIRIKAN PAUD (PENDIDIKAN ANAK USIA DINI) YANG BERKUALITAS Muanifah, Athiyyah
Cendikia: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran Vol. 2 No. 5 (2024): Cendikia: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran
Publisher : Cendikia: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/cendikia.v2i5.1568

Abstract

PAUD didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 146 Tahun 2014, Pasal 1, mengatur tentang arah dan dorongan upaya anak usia 0–6 tahun untuk mendukung berbagai aspek perkembangan dan pertumbuhan, dan hal ini merupakan tujuan utama dari PAUD. landasan didirikannya PAUD. Mendorong anak untuk tumbuh dan berkembang sebaik mungkin sesuai tahapan usianya adalah tujuan utama PAUD. Tujuan PAUD adalah membantu anak mencapai potensi maksimalnya di segala bidang, termasuk sosial, emosional, fisik, kognitif, dan spiritual. Syarat Penetapan PAUD: Lembaga PAUD harus tunduk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang (1) Persyaratan Administratif dan (2) Persyaratan Teknis. terdiri dari: (a) Informasi hasil evaluasi kelayakan, (b) Rencana induk pembangunan lima tahun meliputi: visi, misi, tujuan, strategi, kurikulum, peserta didik, fasilitas, sumber daya keuangan, struktur organisasi, dan administrasi kelembagaan (c) Temukan kata. Untuk lembaga formal, durasi pelaksanaan biasanya adalah tiga tahun, sedangkan untuk lembaga PAUD nonformal, durasi pelaksanaannya adalah satu tahun. Dengan berfokus pada beberapa faktor berbeda: Keterlibatan Orang Tua: (a) Kurikulum PAUD, (b) Tenaga Pendidik PAUD, (c) Sarana dan Prasarana PAUD (e) Regulasi dan Perizinan. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk menganalisis unsur-unsur sastra dari sumber-sumber sastra yang berkaitan dengan penciptaan PAUD. Selain itu, data empiris gratis digunakan; khusus data sekunder digunakan dalam bahan penelitian ini. Metodologi kajiannya meliputi analisis peraturan atau regulasi dari pemerintah mengenai pendirian fasilitas anak usia dini. Data dikumpulkan dengan menelusuri literatur.