Muhammad Rezfah Omar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penanganan Kejahatan Tindak pidana kekerasan seksual Tidak Dapat Diselesaikan Melalui Restoratif Justice Muhammad Rezfah Omar
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 15 No. 1 (2024): Surya Kencana Satu
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), pada tahun 2023 menangani 28.445 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, di mana kasus tindak pidana kekerasan seksual merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan yaitu sebanyak 12.511 kasus. Penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual oleh aparat penegak hukum saat ini dinilai belum bisa memberikan rasa keadilan pada para korban. Aparat Penegak hukum saat menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual terkadang justru lebih berpihak pada pelaku kekerasan dan tidak berempati pada korban tindak pidana kekerasan seksual, Salah satu indikatornya adalah banyak sekali kasus tindak pidana kekerasan seksual yang diselesaikan melalui restorative justice, kasus selesai secara damai tanpa adanya proses persidangan di Pengadilan. Sebagaimana kita ketahui kasus perkosaan, kasus pencabulan, kasus persetubuhan terhadap anak, kasus pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa dan bukan delik aduan di mana pada delik biasa korban tidak dapat mencabut laporan yang sudah dibuat di kepolisian. Kondisi penegakan hukum kasus tindak pidana kekerasan seksual yang tidak berpihak kepada korban mendorong masyarakat untuk memaksa pemerintahdan DPR RI membuat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual. Akhirnya pada hari Selasa tanggal 12 April 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoneisa mensahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS). Dengan disahkannya UU TPKS maka perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual diharapkan dapat terwujud termasuk pemenuhan hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual. . Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang yang diatur dalam UU TPKS adalah adalah penegasan tidak adanya penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam pasal 22 UU TPKS. Dengan kata lain dengan berlakunya UU TPKS, maka tidak ada lagi kasus kekerasan sesksual yang bisa diselesaikan melalui “perdamaian”.