Muhamad Ridwan Rinaldi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Intelijen Pajak dalam Mengoptimalisasikan Penanganan Pelanggaran dan Penghindaran Pajak di Bapenda Provinsi DKI Jakarta Muhamad Ridwan Rinaldi; Ahmad Hidayat
Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) Vol. 7 No. 1 (2025): September 2025
Publisher : Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan intelijen pajak merupakan usaha meminimalisir segala bentuk pelanggaran dan penghindaran pajak sehingga peran intelijen masih kurang optimal meliputi sebagai alat strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efisiensi pengelolaan pajak. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengevaluasi, intelijen pajak dalam mengoptimalisasikan penanganan pelanggaran dan penghindaran pajak di Bapenda DKI Jakarta. Mengatasi hambatan serta verifikasi upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dari petugas intelijen pajak. Metode Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis konten yang terdokumentasi. Hasil Penelitian adalah analisis dan evaluasi menunjukkan bahwa pengumpulan informasi dari sumber daya manusia, mengeksplorasi penerapan indikator yaitu: a) Human Intelligence (HUMINT) melibatkan pengumpulan informasi melalui interaksi langsung maupun dengan pihak terkait, b) Signal Intelligence (SIGINT) berkaitan dengan pemantauan dan analisis sinyal elektronik yang berkaitan dengan aktivitas perpajakan, dan c) Imagery Intelligence (IMINT) pemanfaatan teknologi informasi, penggunaan teknologi pemetaan dan citra satelit adalah indikator dalam menangani pelanggaran dan penghindaran pajak. Dengan mengintegrasikan ketiga hal ini, Bapenda DKI Jakarta dapat mengoptimalkan intelijen pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sedangkan analisis terhadap faktor penghambat adalah ketidakpatuhan wajib pajak, kompleksitas peraturan perpajakan, kurangnya kerjasama internasional serta keterbatasan sumber daya. Berbagai upaya konkret untuk mengoptimalkan intelijen perpajakan dalam menangani pelanggaran dan penghindaran pajak, antara lain: peningkatan pelatihan dan pengembangan kapasitas petugas pajak, penggunaan teknologi canggih, kerjasama antar instansi, strategi pengurangan defisit anggaran, dan penyederhanaan peraturan perpajakan.