Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan pertambangan sektor mineral dan batu bara melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (Program PPM) bagi masyarakat yang terdampak operasi pertambangan. PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) perusahaan penambang emas di Halmahera Utara merancang Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat periode 2020-2024. Pelaksanaan program PPM mendapat kendala ketika pandemi Covid-19. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas program PPM di Halmahera Utara oleh PT NHM ketika pandemi Covid-19, tahun 2020-2021. Kemudian mendeskripsikan output program PPM serta faktor yang mendukung dan menghambat efektivitas program tersebut. Penelitian ini menggunakan teori efektivitas dari Robert B. Duncan dengan metode kualitatif deskriptif, purposive sampling sebagai cara memilih informan, wawancara dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data menggunakan strategi tipe ideal dari Max Weber. Peneliti menemukan kendala pelaksanaan program PPM oleh PT NHM saat pandemi Covid-19 akibat kebijakan pemerintah yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau lockdown. Selanjutnya pemerintah meminta sektor swasta terutama perusahaan pertambangan untuk berpartisipasi dalam upaya mempercepat penanganan pandemi Covid-19. PT NHM merespons permintaan itu dengan melakukan beberapa penyesuaian dalam implementasi program PPM. Hasilnya output program PPM memberi kontribusi pada penanganan Covid-19 di lingkup lokal, regional, dan nasional. Dengan teori efektivitas dari Duncan, program PPM oleh PT NHM ketika menghadapi pandemi Covid-19 dinilai efektif. Meskipun terdapat indikator yang tidak efektif disebabkan besarnya intervensi pemimpin perusahaan dalam pelaksanaan program.