This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Dona Raisa Monica, Stovia Saras, Maroni,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN (Studi pada Polres Lampung Tengah) Dona Raisa Monica, Stovia Saras, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 66A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menganiaya dan atau meyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimanakah penegakan hukum oleh Polres Lampung Tengah terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan? (2) Apakah faktor-faktor penghambat penegakan hukum oleh Polres Lampung Tengah terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber terdiri dari Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Pegawai Dinas Perkebunan dan Kehutanan Provinsi Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Penegakan hukum oleh Polres Lampung Tengah terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan sesuai dengan tahap aplikasi (tahap kebijakan yudikatif) dalam penegakan hukum pidana. Tahap aplikasi ini dilaksanakan oleh penyidik Polres Lampung Tengah dengan penyidikan yang dituangkan ke dalam berita acara secara tertulis untuk selanjutnya dibuat dalam satu bendel kertas yang bersampul berkas perkara lengkap dengan daftar isi, daftar saksi, daftar tersangka dan daftar barang bukti. Setelah berkas perkara tersebut diterima dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka akan diproses secara hukum oleh Kepolisian telah selesai dan selanjutnya diproses secara hukum oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan. (2) Faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan adalah substansi hukum yaitu rendahnya ancaman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,  minimal hanya 1 bulan dan maksimal hanya 3 bulan. Faktor aparat penegak hukum, yaitu  terbatas kuantitas penyidik Polri, sehingga membutuhkan bantuan PPNS dari Dinas Kehutan dan Perkebunan Provinsi Lampung. Faktor sarana dan prasarana, yaitu tidak adanya klinik khusus hewan di Kabupaten Lampung Tengah, yang berguna untuk memastikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap hewan. Faktor masyarakat yaitu minimnya partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan hewan. Masyarakat menganggap bahwa kegiatan berburu merupakan kebiasaan dan sarana untuk menyalurkan hobi dan bukan sebagai tindak pidana. Faktor budaya, yaitu masyarakat masih memilih kompromi dalam menyelesaikan perkara pidana.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kepolisian, Penganiayaan Hewan DAFTAR PUSTAKAMarpaung, Leden. 1992. Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, JakartaNawawi Arief, Barda. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.Ojungu, Omara. 1991. Interaksi Manusia dengan Alam, Pelita Ilmu, Jakarta.Resolute, Prisilia. 2016. Humanizing the Non-Human Animal: the Framing Analysis of Dogs’Rights Movement in Indonesia. Jurnal Sosiologi pada Pusat Kajian Sosiologi FISIP-UI. JakartaSoekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo, Jakarta