Pemerkosaan merupakan tindakan yang dilakukan seseorang yang didorong oleh keinginan seksual untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu birahi, sehingga menimbulkan kepuasan pada dirinya.Pemerkosaan yang dilakukan seseorang terhadap penyandnag disabilitas merupakan salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan masyarakat.Oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi faktor penyebab dan bagaimana upaya penanggulangan pemerkosaan yang dilakukanterhadap penyandang disabilitas . maka dapat disimpulkan: Faktor penyebab pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak yaitu faktor biologis, faktor psikologis dan faktor sosiologis diantaranya karena adanya perilaku yang menyimpang, rendahnya pendidikan dan ekonomi, lingkungan dan tempat tinggal, kurangnya pemahaman terhadap agama, kurangnya pengawasan dari orang tua dan faktor teknologi.Upaya penanggulangan yaitu melalui: Tindakan preventif dan tindakan refresif. Saran dalam penelitian ini adalah: Untuk mencegah terjadinya pemerkosaan pada penyandang disabilitas keluarga harus memberikan perhatian yang lebih dan memperketat pengawasanterhadap anak. Selain itu sangat diperlukan peran aparat penegak hukum, agar jika terjadi tindakan pemerkosaan masyarakat harus tanggap dan berusaha mengambil tindakan. Harus dilakukan upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum positif dalam masyarakat dengan cara melakukan penyuluhan hukum agar korban pemerkosaan pada anak tidak bertambah lagi.Kata Kunci: Kriminologis, Pemerkosaan, Penyandang Disabilitas DAFTAR PUSTAKAPrasetyo, Teguh. 2013. Hukum Pidana. Jakarta. Rajawali Pers.W.Kusuma, Mulyana. 1988. Kejahatan & penyimpangan dalam perspektif Kriminologi. Jakarta.yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaSudarsono. 2007.  Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Rineka CiptaSantoso, Topo, dan Eva Achjani Zulfa. 2002. Kriminologi. Jakarta. PT Raja Drafindo Persada.