Kemajuan teknologi yang pesat dan berkembang di Indonesia saat ini memberi dampak yang signifikan bagi para penggunanya. Dengan berkembangnya tekonologi, berbagai aktivitas serta kegiatan yang sebelumnya harus dilakukan secara langsung atau konvensional, sekarang sudah dapat dilakukan dengan melalui media dengan basis internet seperti aplikasi dan situs online. Kegiatan yang lain seperti kemudahan dalam mengakses materi ilmu pengetahuan, video pembelajaran, serta aplikasi bimbingan belajar online adalah salah satu dampak positif kemajuan teknologi. Kemudian akibat kemajuan teknologi juga sangat bermanfaat untuk berkomunikasi jarak jauh dengan adanya aplikasi sosial media berbasis internet yang memungkinkan penggunannya untuk berinteraksi jarak jauh dengan mudah. Dengan adanya media internet dan kemudahan dalam mengakses berbagai aplikasi, beberapa jenis tindak pidana semakin mudah untuk dilakukan diantaranya, tindak pidana pencemaran nama baik, pornografi seperti penyebaran sex tape, perjudian, pembobolan rekening, perusakan jaringan cyber (hacking), penyerangan melalui virus, phising, dan sebagainya. Kejahatan yang dilatarbelakangi oleh perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi merupakan kejahatan tindak pidana yang berkaitan dengan aplikasi internet, atau dalam istilah asing sering disebut cybercrime. Salah satu dari sekian cybercrime yang mulai bermunculan adalah phising. Phising adalah bentuk tindak penipuan online yang dilakukan oleh pelaku phising atau phiser untuk memperoleh informasi pribadi korban. Pelaku tindak pidana penipuan online dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE.