Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi dan Formalitas Perlekatan Sidik Jari Penghadap pada Minuta Akta Notaris: Jabatan Notaris, Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Ilmu Daktiloskopi Fitri Maani, Safira
Jurnal Inovasi Global Vol. 2 No. 2 (2024): Jurnal Inovasi Global
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jig.v2i2.59

Abstract

Salah satu perbuatan hukum yang erat dengan notaris dan para pihak ketika pembuatan akta notaris adalah pembubuhan tanda tangan. Di dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nmor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris secara tegas berisi pengganti (surrogaat) tanda tangan apabila penghadap tidak dapat melakukan tanda tangan dengan cara ”membubuhkan sidik jari” pada minuta akta Notaris. Penelitian ini membahas mengenai urgensi dan formalitas perletakan sidik jari penghadap pada minuta akta Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 14 Tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang No 11 Tahun Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Ilmu Daktiloskopi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa urgensi dari kewajiban perlekatan sidik jari penghadap pada minuta akta notaris adalah sidik jari lebih mendekati kepastian hukumnya daripada tanda tangan karena setiap orang memiliki sidik jari yang berbeda-beda, sehingga apabila dikemudian hari terjadi sengketa maka pihak yang bersangkutan tidak dapat menyangkalnya dan juga merupakan penerapan dari konsep non-repudiation (tidak dapat disangkal). Oleh karena itu sidik jari sebagai alat otentikasi yang tak terpisahkan dari diri seseorang (what you are) dan dirasa perlu untuk menambah keyakinan notaris akan kebenaran jati diri penghadap.