Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ombudsman dan Prinsip Venice: Penghormatan, Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia Widyawati, Chatarina Siska
Jurnal Inovasi Global Vol. 2 No. 9 (2024): Jurnal Inovasi Global
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jig.v2i9.157

Abstract

Pada 16 Desember 2020, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Resolusi A/RES/75/186, “The role of Ombudsman and mediator institutions in the promotion and protection of human rights, good governance and the rule of law”, yang dijabarkan dalam 25 prinsip-prinsip Venice, dimana dalam pembukaannya mengedepankan prinsip perlindungan dan promosi lembaga Ombudsman di dunia. Dengan mengangkat peran Ombudsman dan lembaga Mediator dalam Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Pemerintahan yang Baik, dan Supremasi Hukum, maka Prinsip Venice mendorong negara-negara yang belum memiliki lembaga Ombudsman agar membentuk lembaga Ombudsman. Sedangkan bagi negara yang sudah memiliki lembaga Ombudsman, agar terus menjaga keberlangsungannya. Prinsip Venice, menjadi panduan internasional yang menekankan pada pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Untuk memperoleh informasi, apakah Prinsip Venice dapat diimplementasikan oleh lembaga Ombudsman, maka dalam penulisan ini akan diulas peran, fungsi dan kewenangan lembaga Ombudsman dan Ombudsman RI. Penulisan ini menggambarkan bahwa lembaga Ombudsman dalam kaitannya dengan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dalam hal pemenuhan pelayanan publik yang mendasar. Dengan pendekatan hak asasi manusia, sangatlah penting bagi lembaga Ombudsman dalam menjalankan perannya, selain mengacu pada prinsip universal Ombudsman juga perlu memperhatikan konsep hak asasi manusia. Penulisan ini, menerapkan metode kualitatif dan studi literatur. Menjadi harapan penulis, untuk memperoleh informasi kaitan lembaga Ombudsman dengan hak asasi manusia sebagaimana Prinsip Venice.