Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan “Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan tujuan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. “Ketidakjelasan dalam peraturan tersebut menimbulkan berbagai penafsiran terhadap tujuan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat. Bahkan, sering kali ketidakjelasan tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengabaikan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Regulasi yang mengatur tentang masyarakat hukum adat merupakan bentuk pengakuan terhadap keberadaan suatu masyarakat hukum adat di suatu daerah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa warga Mon Ikeun Lhoknga mengakui bahwa tanah mereka dirampas oleh PT. Solusi Bangun Andalas untuk pembangunan pabrik semen. Masyarakat adat sangat kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang tidak serius dalam menyelesaikan kasus ini. Masyarakat berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak perusahaan. Jika tidak ada titik temu penyelesaian, masyarakat meminta kepada perusahaan/instansi terkait untuk membebaskan seluruh tanah masyarakat dan hak ulayat Kemukiman Lhoknga yang belum diganti rugi dari tahun 1980 hingga saat ini dari sertifikat. Perusahaan PT Solusi Bangun Andalas dan dari Izin Usaha Pertambangan. Kemudian, masyarakat juga meminta agar diberikan akses untuk mengelola lahan mereka, termasuk lahan masyarakat yang terjebak oleh perusahaan dengan mengambil jalan tengah melalui mediasi. Pihaknya telah mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Besar untuk meminta waktu dan tempat karena ingin menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan.