Penelitian ini dilakukan untuk melihat determinan Tax Ratio dari negara-negara yang tergabung ke dalam G20. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan regresi data panel tahunan dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2022. Model yang terpilih adalah model Panel-Corrected Standard Error (PCSE). Faktor-faktor yang digunakan sebagai variabel independen sebagai berikut ketergantungan usia, rata-rata World Governance Indicator (WGI), GDP per capita (PPP), persentase pembentukan modal tetap bruto, persentase keterbukaan perdagangan, tingkat inflasi tahunan, dan populasi perkotaan. Berdasarkan hasil pengujian, secara simultan semua variabel independen berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen yang diuji. Dalam uji signifikansi individu, dapat dilihat bahwa variabel rasio ketergantungan usia, rata-rata WGI, GDP per capita (PPP), persentase pembentukan modal tetap bruto, persentase keterbukaan perdagangan, dan populasi perkotaan memiliki pengaruh signifikan terhadap Tax Ratio dengan tingkat signifikansi 5%. variabel tingkat inflasi tahunan, tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Tax Ratio. Model penelitian ini memiliki R-squared sebesar 0,4401 menunjukkan bahwa model ini mampu menjelaskan 44,01% variabel dependen Tax Ratio yang dipengaruhi oleh variabel-variabel independen yang digunakan. Hasil ini memberikan wawasan penting tentang apa saja faktor-faktor yang signifikan dan tidak signifikan Tax Ratio negara-negara yang tergabung dalam G20.