Afi Nabilah, Fikriyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

NEGOSIASI PERSUASIF BRAND LOKAL ERIGO DALAM MEMBANGUN KEMITRAAN Afi Nabilah, Fikriyah; Cahyoningtyas, Della Ervinna; Wulandari, Dyah Ayu; Benadad, Sela Ady Elta
JISIP UNJA (Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Jambi) Volume 5 Nomor 1 (2021)
Publisher : Jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.849 KB) | DOI: 10.22437/jisipunja.v5i1.16255

Abstract

Erigo merupakan salah satu brand yang menyediakan produk fashion dimana menyasar kalangan muda dengan konsep street style yang cocok untuk bepergian maupun dikenakan dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini, brand Erigo cukup terkenal sebagai penyedia fashion dan dianggap memiliki strategi penjualan yang kuat hingga mampu menguasai pasar nasional. Untuk itu dalam menguasai pasar, Erigo bekerjasama dengan komponen kemitraan seperti pembisnis besar dan pembisnis UMKM dalam memperoleh keuntungan yang sama. Langkah awal Erigo dalam melakukan kemitraan adalah dengan cara memilih jenis kemitraan, setelah itu, pihak yang sudah berhasil dalam melakukan negosiasi menjadi rekan bisa langsung melakukan bisnis sesuai tertera dalam kontak. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep negosiasi persuasif yang dilakukan oleh Erigo dalam membangun kemitraan hingga sukses di pasaran dan memperoleh keuntungan yang sama. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data desktriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati . hasil akhir dalam mencapai negosiasi persuasive yaitu sampai dengan mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, sehingga untuk Erigo dan pengusaha yang lainnya sama-sama merasa menang. Oleh karena itu, selama pelaksanaan negosiasi persuasive hal penting yang harus selalu diperhatikan adalah prinsip kaidah kencana yakni, negoasiasikan kepentingan bukan pendirian.