Pelayanan dan perawatan kesehatan bagi Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan anak dalam sistem pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pelayanan dan perawatan kesehatan bagi Anak Binaan di LPKA berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelayanan kesehatan yang diberikan di LPKA mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, yang meliputi pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar anak selama masa pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menganalisis berbagai peraturan hukum yang terkait serta doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pelayanan kesehatan bagi Anak Binaan telah diatur secara komprehensif dalam undang-undang, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan fasilitas medis, kurangnya tenaga kesehatan, serta kendala dalam pembiayaan. Kesimpulannya, pelayanan kesehatan bagi Anak Binaan di LPKA merupakan hak dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin kesejahteraan fisik dan mental mereka selama menjalani masa pembinaan. Namun, perbaikan dalam penyediaan fasilitas, tenaga medis, dan sistem pembiayaan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan. Implementasi yang optimal dari pelayanan ini diharapkan dapat mendukung proses rehabilitasi anak serta membantu mereka dalam berintegrasi kembali ke masyarakat secara sehat dan produktif.