Kawasan Puncak Bogor merupakan bagian dari Kawasan eksklusif yang mempunyai ruang dalam pemanfaatannya. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan penghijauan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan adanya kesadaran masyarakat yang tinggi serta dukungan dari pemerintah, program – program penghijauan dapat berjalan efektif untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua warga negara. Penghijauan lingkungan di Indonesia menjadi salah satu alternatif dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan hidup di wilayah Indonesia. Dengan adanya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup dalam rangka mengantisipasi dari segala bentuk pengerusakan dan pencemaran lingkungan. Pembangunan Indonesia yang berwawasan lingkungan merupakan suatu dasar dalam menciptakan suasana keindahan dan kenyamanan lingkungan, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang optimal.