Penelitian ini mengkaji kewenangan kejaksaan dalam menghentikan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan asas oportunitas. Yang dimana asas oportunitas itu memberi diskresi kepada jaksa agung untuk mengesampingkan perkara yang delik nya sudah terpenuhi dan diberhentikan dengan alasan demi kepentingan umum. Namun, pada penerapannya terhadap kasus korupsi menimbulkan perdebatan mengingat sifat extraordinary crime dari tindak pidana tersebut, yang mana di indonesia mengenal istilah zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi yang berarti tidak ada toleransi atau kompromi sama sekali terhadap segala bentuk tindakan korupsi, tanpa memandang besar kecilnya pelanggaran atau siapa pelakunya. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menganalisis dasar hukum, batasan, dan implikasi dari kewenangan tersebut. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas oportunitas diakui dalam sistem hukum indonesia terkhusus nya merujuk pada pasal 35 huruf c undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, yang menjelaskan bahwa jaksa agung dapat menerapkan asas ini untuk memberhentikan penuntutan perkara tertentu, termasuk korupsi, dengan pertimbangan kepentingan umum. Namun penerapannya dalam kasus korupsi sangat jarang, karena korupsi dianggap sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang berdampak besar terhadap masyarakat dan negara. Selain itu, penghentian perkara korupsi menggunakan asas oportunitas sering kali dipandang negatif boleh masyarakat karena dikhawatirkan bisa membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.