Pabidang, Lisa Artisika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mengungkap Kedudukan Hukum Pengadilan Khusus Profesi Kesehatan dan Pengadilan Khusus Profesi Hukum dalam Struktur Peradilan di Indonesia Sulhan, Ach. Maulidi; Pabidang, Lisa Artisika
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 2 (2025): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v9i2.31458

Abstract

Studi ini mengeksplorasi status hukum dan kelemahan struktural dari pengadilan profesi di Indonesia, khususnya pada sektor kesehatan dan hukum, dengan fokus pada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Mahkamah Kehormatan Advokat. Meskipun memiliki peran penting dalam menegakkan etika profesi, kedua lembaga ini menghadapi keterbatasan kewenangan hukum, tidak terintegrasi dalam sistem peradilan nasional, serta tidak memiliki mekanisme peninjauan yudisial yang jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap dan menganalisis kedudukan hukum pengadilan profesi tersebut dalam struktur peradilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan independensi kelembagaan, perlindungan prosedural, dan mekanisme banding menimbulkan permasalahan serius terhadap proses hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak dasar para profesional. Analisis komparatif dengan model Inggris dan Australia memperlihatkan pentingnya kejelasan pengaturan perundang-undangan dan pengawasan yudisial. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan reformasi kelembagaan melalui integrasi hukum, penegasan batas yurisdiksi, dan penyelarasan prosedural dengan sistem peradilan formal. Reformasi ini krusial untuk memperkuat akuntabilitas, legitimasi, serta menjamin keadilan dalam peradilan profesi di Indonesia, demi menjunjung tinggi supremasi hukum serta menjaga kepercayaan publik dan hak-hak profesi.