Ade MillatusSa'adiyyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kesadaran hukum Masyarakat Terhadap Pemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa Cisalam Kecamatan Baros Kabupaten Serang Ade MillatusSa'adiyyah
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2024): Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Prodi PPKn FKIP Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jurnalpkn.v11i2.44408

Abstract

Artikel ini berusaha untuk menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum jelas menginginkan untuk setiap warga masyarkatnya memiliki Tingkat kesadaran yang  tinggi tentang hukum. Karena kesadaran hukum yang tinggi akan menciptakan ketentraman untuk setiap warga negara. Salah satu bentuk dari adanya kesadaran hukum Masyarakat adalah mengenai kesadaran hukum warga negara terhadap pentingnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah. Undang-undang pokok agraria Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah Nomor.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah sudah sangat jelas menyatakan bahwa dalam Pasal 32 (1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Berdasarkan penelitian awal di Desa Cisalam Kecamatan Baros Kabupaten serang, masih banyaknya warga yang belum memiliki sertifikat tananh miliknya dikarenakan beberapa factor seperti rendahnya kesadaran hukum warga desa terhadap kepemilikan sertifikat tanah, kurangnya pemahaman warga desa terhadap kepemilikan sertifikat tanah, dan juag factor administrasi pengurusan kepemilikan sertifikat tanah dari pemerintah yang berbelit-belit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris, yaitu berdasarkan pada kenyataan dilapangan dan melalui observasi langsung, dan data yang diperoleh berasal dari data primer yang didapatkan langsung dari masyarakat.Hasil dari penelitian ini adalah Masyarakat desa meningkat kesadaran hukum tentang pengurusan kepemilikan sertifikat  hak  atas tanah dan juga guna menertibkan administrasi bidang pertanahan di Indonesia.