Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Riba Dan Implementasinya Praktek Riba Pada Shopee Paylater Nia Romelia; Choirunnisak; Havis Aravik
Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi Vol. 2 No. 3 (2023): Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi
Publisher : CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jebmak.v2i3.305

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Riba dan Implementasinya Prakter Riba Pada Shopee Paylater. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini ialah (1) Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah tentang riba (2) Bagaimana Implementasi Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Praktek Penggunaan Shopee Paylater. Istilah riba telah dikenal luas dan biasa dipergunakan untuk transkasi ekonomi oleh masyarakat Arab sebelum islam muncul. Pada saat itu, riba merupakan sebuah bentuk transaksi yang menambahkan dalam bentuk uang sebagai akibat adanya penundaan pelunasan hutang oleh seseorang. Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif yang bertujuan menjelaskan pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengenai riba. Hasil dari penelitian ini akan dideskripsikan denganperhitungan metode kualitatif dari hasil data lapangan dengan menggunakan metode pengumpulan data. Penelitian ini dilakukan selama 2 bulan penelitian yakni dari Desember hingga Januari 2023. Adapun hasil yang didapat mengenai pendapat Ibnu Qayyim AlJauziyah mengenai riba Jika dilihat dari jangka waktu pelunasan tagihan dibulan depan tanpa tambahan harga dapat disimpulkan praktik dengan waktu ini diperbolehkan. Menurut Fatwa MUI No.4 Tahun 2022 mengatakan bahwa sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau hutang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba, kemudian sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau hutang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh. Lalu sistem paylater dngan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.