Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP MEDIASI PENAL PERKARA LAKA LANTAS DENGAN PELAKU ORANG DEWASA Banjar Nahor, Crismon; Ismail; Aji Setiawan, Puguh
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol. 8 No. 2 (2023): JURNAL PARADIGMA HUKUM PEMBANGUNAN - AGUSTUS 2023
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v8i2.5194

Abstract

Perkembangan penerapan hukum pidana pada pelaku tindak pidana saat ini berorientasi pada Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai solusi dari terjadinya overcapacity Lapas. Kasus pidana yang dapat diterapkan Restorative Justice adalah kasus tertentu yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang timbul dalam perkara kecelakaan lalu-lintas di Indonesia saat ini khususnya di kepolisian adalah ketidakselarasan antara aturan kepolisian dan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui konsekuensi yuridis mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu-lintas dan menelaah pertanggungjawaban pidana kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan matinya orang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, dengan pendekatan perundang-udangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Pasal 235 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 22 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan bahwa kompensasi atau biaya pengobatan/pemakaman tidaklah menggugurkan tuntutan pidana, meski demikian dalam Undang-Undang No. 22 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan masih dimungkinkan pada kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan luka ringan. Berdasarkan teori hukum pidana dan kebijakan hukum pidana dalam rangka pembaharuan dengan menggunakan konsep perbandingan bahwa penerapan mediasi penal sangat membantu dalam menyelesaikan penumpukan perkara di pengadilan dan tercapainya tujuan hukum pidana yang efektif dan efisien dengan mengedepankan kepentingan para pihak yang berperkara.